PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
Ketua Pengadilan menetapkan Hakim untuk menangani perkara Anak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pelimpahan perkara diterima dari Penuntut Umum.
