PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 48
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Diversi di tingkat penuntutan diatur dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Tahap Pemeriksaan di Pengadilan
