PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 47
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan di tahap penuntutan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
