PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 46
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada atasan langsung Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penuntut . . .
(2) Penuntut Umum menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada
pengadilan.
