PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 45
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak mencapai kesepakatan Diversi, Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
