PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat
melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak bekerja sama dengan lembaga terkait.
(2) Dalam hal diperlukan, Pekerja Sosial Profesional dapat
melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban bekerja sama dengan lembaga terkait.
