PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan
pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(2) Laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan Diversi
disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada atasan langsung Penuntut Umum.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara ringkas dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
