PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Penuntut Umum meminta para pihak untuk
melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(2) Atasan langsung Penuntut Umum melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
