PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan
kesepakatan Diversi sekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi diterima.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
