PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal Diversi mencapai kesepakatan, Penuntut
Umum menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada atasan langsung Penuntut Umum.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sejak tanggal dicapainya kesepakatan Diversi, atasan langsung Penuntut Umum mengirimkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
