PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Setelah menerima berkas perkara dari Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3), Penuntut Umum segera meneliti kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, Penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
