PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan
Diversi di tingkat penyidikan diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi lembaga/instansi penegak hukum yang memiliki Penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Kedua Tahap Penuntutan
