Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam jangka waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat)
jam terhitung sejak penyerahan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti, Penuntut Umum menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
(2) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban
atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali sepakat melakukan Diversi, Penuntut Umum menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
(3) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban
atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara upaya Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
