PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung Penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyidik . . .
(2) Penyidik menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut
Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
