PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Walinya.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan tokoh masyarakat.
(3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirumuskan dalam Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita
acara Diversi.
