Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian
penyidikan:
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
dalam . . .
- dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
- dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS; atau
- dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal seluruh kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(2) Surat ketetapan penghentian penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekaligus memuat penetapan status barang bukti sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Surat ketetapan penghentian penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Penuntut Umum beserta laporan proses Diversi dan berita acara pemeriksaan dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
