PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan
kesepakatan Diversi dan sekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
