PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Penyidik meminta para pihak untuk melaksanakan
kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Atasan langsung Penyidik melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
