PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal Diversi mencapai kesepakatan, Penyidik
menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada atasan langsung Penyidik.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sejak tanggal dicapainya kesepakatan Diversi, atasan langsung Penyidik mengirimkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
