PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Sejak dimulainya penyidikan, Penyidik dalam jangka
waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam meminta:
- Pembimbing Kemasyarakatan untuk hadir mendampingi Anak dan melakukan penelitian kemasyarakatan; dan
- Pekerja Sosial Profesional untuk membuat laporan sosial terhadap Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembimbing Kemasyarakatan wajib menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional wajib menyampaikan hasil laporan sosial.
