PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam terhitung sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, Penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.
(2) Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi
dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan.
(3) Dalam hal dilakukan upaya Diversi, Penyidik
memberitahukan upaya Diversi tersebut kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya upaya Diversi.
