PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 11
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES DIVERSI
(1) Selama proses Diversi, Anak ditempatkan bersama orang
tua/Wali.
(2) Dalam hal Anak tidak memiliki orang tua/Wali maka Anak
ditempatkan di LPKS.
(3) Dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi
Anak, Anak yang memiliki orang tua dapat ditempatkan di LPKS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan
Anak selama proses Diversi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Tahap Penyidikan
