Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan, Penyidik memberitahukan dan menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
(2) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban
atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali sepakat melakukan Diversi, Penyidik menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
(3) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban
atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Penyidik melanjutkan proses penyidikan, kemudian menyampaikan berkas perkara dan berita acara upaya Diversi kepada Penuntut Umum.
