PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2005
Pasal 17
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi
Keuangan Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
