Pasal 17
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi
Keuangan Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
