PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 50
(1) Membentuk Kecamatan Yendidori di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Biak Numfor, yang meliputi wilayah:
a. Desa Yendidori; b. Desa Urfu; c. Desa Adoki; d. Desa Samber; e. Desa Inggiri; f. Desa Sorido; g. Desa Yafdas; h. Desa Sambawofuar; i. Desa Moibaken; j. Desa Wirmaker; k. Desa Syabes; l. Desa Sambersub; m.Desa Waroi. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Yendidori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Yendidori. (3) Wilayah Kecamatan Yendidori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Biak Kota.
