PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 49
(1) Membentuk Kecamatan Warsa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Biak Numfor, yang meliputi wilayah:
a. Desa Doubo; b. Desa Marur; c. Desa Diano; d. Desa Sawah; e. Desa Aman; f. Desa Yeruboi; g. Desa Amoy; h. Desa Inswanbesi; i. Desa Koyomi; j. Desa Wasani. k. Desa Sansundi; l. Desa Yawosi. (2) Wilayah Kecamatan Warsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Biak Utara. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Warsa, maka wilayah Kecamatan Biak Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Warsa sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Warsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Doubo.
