PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 48
(1) Membentuk Kecamatan Buruway di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-fak, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kambala; b. Desa Yarona; c. Desa Edor; d. Desa Tairi; e. Desa Gaka; f. Desa Guriasa; g. Desa Adijaya; h. Desa Ulan Jaya; i. Desa Buruway; j. Desa Hia. (2) Wilayah Kecamatan Buruway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kaimana. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Buruway, maka wilayah Kecamatan Kaimana dikurangi dengan wilayah Kecamatan Buruway sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Buruway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kambala.
