PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 47
Dengan dibentuknya Kecamatan Fak-fak Barat dan Fak-fak Timur, maka wilayah Kecamatan Fak-fak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Fak-fak Barat dan wilayah Kecamatan Fak-fak Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1).
