PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 46
(1) Membentuk Kecamatan Fak-fak Timur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-fak, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tunas Gain; b. Desa Antalisa; c. Desa Faukia; d. Desa Tarak; e. Desa Tuburwasak; f. Desa Mas; g. Desa Urat; h. Desa Sanggram; i. Desa Waserat; j. Desa Wambar; k. Desa Kotam; l. Desa Kwama; m.Desa Wayati.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Fak-fak Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Tunas Gain. (3) Wilayah Kecamatan Fak-fak Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Fak-fak.
