PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 45
(1) Membentuk Kecamatan Fak-fak Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-fak, yang meliputi wilayah:
a. Desa Werba; b. Desa Kiat; c. Desa Purwasak; d. Desa Werpigan; e. Desa Werabuan; f. Desa Siboru; g. Desa Sipatnanan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Fak-fak Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Werba. (3) Wilayah Kecamatan Fak-fak Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Fak-fak.
