PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 44
(1) Membentuk Kecamatan Masirei di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen, yang meliputi wilayah:
a. Desa Urato; b. Desa Awaso; c. Desa Saurisirami; d. Desa Fafai; e. Desa Odase; f. Desa Wonti; g. Desa Reseisayati; h. Desa Mambai. (2) Wilayah Kecamatan Masirei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Waropen Bawah. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Masirei, maka wilayah Kecamatan Waropen Bawah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Masirei sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Masirei, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Urato.
