PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 51
(1) Membentuk Kecamatan Samofa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Biak Numfor, yang meliputi wilayah:
a. Desa Samofa; b. Desa Brambaken; c. Desa Meryendi; d. Desa Mandouw; e. Desa Sumberker; f. Desa Swapodido; g. Desa Mokmer; h. Desa Paray. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Samofa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kelurahan Samofa. (3) Wilayah Kecamatan Samofa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Biak Kota.
