PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 41
Dengan dibentknya Kecamatan Sentani Barat dan Kecamatan Sentani Timur, maka wilayah Kecamatan Sentani dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sentani Barat dan wilayah Kecamatan Sentani Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1).
