PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 40
(1) Membentuk Kecamatan Sentani Timur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, yang meliputi wilayah:
a. Desa Nolokla; b. Desa Puay;
c. Desa Ayapo; d. Desa Asei Besar; e. Desa Asei Kecil; f. Desa Nendali; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sentani Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Nolokla. (3) Wilayah Kecamatan Sentani Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sentani.
