PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 39
(1) Membentuk Kecamatan Sentani Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, yang meliputi wilayah:
a. Desa Dosay; b. Desa Maribu; c. Desa Waibron; d. Desa Sabron; e. Desa Doyo; f. Desa Sosiri; g. Desa Yakonde; h. Desa Dondai; i. Desa Doyo Lama; j. Desa Kanda;
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sentani Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Dosay. (3) Wilayah Kecamatan Sentani Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sentani.
