PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 38
(1) Membentuk Kecamatan Nimbokrang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, yang meliputi wilayah:
a. Desa Nimbokrang; b. Desa Benyom Jaya I; c. Desa Benyom Jaya II; d. Desa Berap; e. Desa Hamonggrang; (2) Wilayah Kecamatan Nimbokrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nimboran. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Nimbokrang, maka wilayah Kecamatan Nimboran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nimbokrang sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nimbokrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Nimbokrang.
