PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 42
(1) Membentuk Kecamatan Angkaisera di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen, yang meliputi wilayah:
a. Desa Menawi; b. Desa Aitiri; c. Desa Kontiunai; d. Desa Kabuena; e. Desa Borai; f. Desa Ambai; g. Desa Rondepi; h. Desa Kawipi; i. Desa Wadapi; j. Desa Wawuti; k. Desa Kainui l. Desa Saweru. (2) Wilayah Kecamatan Angkaisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Yapen Selatan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Angkaisera, maka wilayah Kecamatan Yapen Selatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Angkaisera sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Angkaisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Menawi.
