PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Mapenduma di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Jigi I; b. Desa Jigi II; c. Desa Mapenduma; d. Desa Mugi. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mapenduma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Jigi I. (3) Wilayah Kecamatan Mapenduma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tiom.
