PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Pirime di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pirime; b. Desa Umbanume; c. Desa Milimbo; d. Desa Wamindik; e. Desa Melendik; f. Desa Ekaba; g. Desa Yiwili; h. Desa Antila; i. Desa Dimba; j. Desa Golo. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pirime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Pirime.
(3) Wilayah Kecamatan Pirime sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tiom.
