PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Kenyam di wilayah Kabuoaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kenyam I; b. Desa Keenyam II; c. Desa Ndugwa; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kenyam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kenyam I. (3) Wilayah Kecamatan Kenyam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tiom.
