PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 5
BAB 2 — ### JENIS, TINGKAT RISIKO, DAN WILAYAH BENCANA
(1) Wilayah bencana merupakan luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena
dampak bencana dalam rentang waktu tertentu.
(2) Wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
identifikasi jenis bencana;
pengkajian ancaman bencana; dan
analisis mengenai daerah yang diprediksi terkena dampak bencana.
(3) Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala:
nasional;
provinsi; dan
kabupaten/kota.
KECIL
