PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 4
BAB 2 — ### JENIS, TINGKAT RISIKO, DAN WILAYAH BENCANA
(1) Tingkat risiko bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikelompokkan menjadi:
risiko tinggi;
risiko sedang; dan
risiko rendah.
(2) Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis bahaya dan
kerentanan.
(3) Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang membidangi
urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
