PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 3
BAB 2 — ### JENIS, TINGKAT RISIKO, DAN WILAYAH BENCANA
(1) Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diakibatkan karena:
peristiwa alam; atau
perbuatan orang.
(2) Bencana yang diakibatkan karena peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
jenis bencana:
gempa bumi;
tsunami;
gelombang ekstrim;
gelombang laut berbahaya;
letusan gunung api;
banjir;
kenaikan paras muka air laut;
tanah longsor;
erosi pantai;
angin puting beliung; dan
jenis bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
jenis bencana:
banjir;
kenaikan paras muka air laut;
tanah longsor; dan
erosi pantai.
3 / 19
www.hukumonline.com
