PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana;
2 / 19
www.hukumonline.com
kegiatan mitigasi bencana;
mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
monitoring dan evaluasi; dan
pembiayaan.
