PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 6
BAB 3 — ### MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU – PULAU
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil wajib memuat mitigasi bencana.
(2) Mitigasi bencana merupakan bagian dari rencana penanggulangan bencana.
