PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 24
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
