PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 23
BAB 6 — ### MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian terkait untuk pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(2) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh gubernur untuk
pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas kabupaten/kota.
(3) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh bupati/walikota untuk
pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan kabupaten/kota.
