Pasal 16
BAB 4 — ### MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUSAKAN WILAYAH
(1) Kegiatan non struktur/non fisik untuk mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
meliputi:
penyusunan peraturan perundang-undangan;
penyusunan peta rawan bencana;
penyusunan peta risiko bencana;
penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal);
penyusunan tata ruang;
penyusunan zonasi; dan
pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat.
(2) Penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana.
(3) Penyusunan peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan
potensi bencana atau ancaman bahaya.
(4) Penyusunan peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan
aspek kerentanan, potensi bencana atau ancaman bahaya dan tingkat kemampuan serta kapasitas pemangku kepentingan dan kelembagaan.
(5) Penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
(6) Penyusunan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan penyusunan
rencana tata ruang yang terdiri atas pola ruang dan struktur ruang daratan berbasis mitigasi bencana.
(7) Penyusunan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi kegiatan penyusunan rencana
zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di perairan berbasis mitigasi bencana.
(8) Pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dilakukan melalui latihan, gladi, simulasi, lokakarya serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat mengenai upaya mengurangi risiko bencana.
