Pasal 17
BAB 4 — ### MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUSAKAN WILAYAH
(1) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dititikberatkan pada kegiatan non struktur/non fisik
8 / 19
www.hukumonline.com
(2) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko sedang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kombinasi kegiatan struktur/fisik dan non struktur/non fisik yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah.
(3) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko rendah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dititikberatkan pada kegiatan struktur/fisik.
